- Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
- Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor;
- Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya?
Sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran Menteri Desa, Pembangunan dan Tranmigrasi atau yang sering disingkat Kemendesa, PDTT adalah mandat dari NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.”Untuk implementasi NAWACITA tersebut, tentunya para pendamping desa "wajib" untuk mengetahui tetang konsep desa sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena salah satu agenda besar dari NAWACITA itu sendiri adalah mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Seorang pendamping desa, baik pada level provinsi, kabupaten, dan loka desa harus betul-betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi dituntut agar mampu mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.Untuk mewujudkan perubahan di desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD di masing-masing provinsi sedang merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa.Dalam pemahaman admin, penjaringan sosok "Pendamping Desa" lebih sulit dari pada penjaringan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS/CPSN)) baru. Dimana, untuk menjadi seorang pendamping desa dipersyaratkan harus punya pengalaman kerja juga harus memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa.Dengan adanya persyaratan tersebut, seorang pendamping desa harus memahami dan paham tentang kondisi geografis, sosiologis, adat budaya serta kondisi ekonomi masyarakat yang didampingi. Disamping itu, pendamping desa juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan mulai dari level dusun sampai kabupaten agar mempermudah jalinan koordinasi, serta masyarakat yang menjadi tugas dampingan.Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar