Pasal 18
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
- Dalam hal tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan unsur masyarakat, yang meliputi:
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok pengrajin;
- kelompok perempuan;
- kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- kelompok masyarakat miskin; dan
- kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Pasal 19
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa.
- Dalam hal pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengorganisasian terhadap:
- pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur
dan lingkungan Desa antara lain:
- tambatan perahu;
- jalan pemukiman;
- jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian;
- pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
- lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan/atau
- infrastruktur dan lingkungan Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
- pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana kesehatan antara lain:
- air bersih berskala Desa;
- sanitasi lingkungan;
- pelayanan kesehatan Desa dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu atau bentuk lainnya; dan
- sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
- pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang meliputi:
- taman bacaan masyarakat;
- pendidikan anak usia dini;
- balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
- sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi yang meliputi:
- pasar Desa;
- pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
- penguatan permodalan BUM Desa;
- pembibitan tanaman pangan;
- penggilingan padi;
- lumbung Desa;
- pembukaan lahan pertanian;
- pengelolaan usaha hutan Desa;
- kolam ikan dan pembenihan ikan;
- kapal penangkap ikan;
- gudang pendingin (cold storage);
- tempat pelelangan ikan;
- tambak garam;
- kandang ternak;
- instalasi biogas;
- mesin pakan ternak; dan
- sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
- pelestarian lingkungan hidup yang meliputi:
- penghijauan;
- pembuatan terasering;
- pemeliharaan hutan bakau;
- perlindungan mata air;
- pembersihan daerah aliran sungai;
- perlindungan terumbu karang; dan
- kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.