Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa menurut Permendes Nomor 3 Tahun 2015

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa menurut Permendes Nomor 3 Tahun 2015 - Dalam PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA pada Bagian Keempat disebutkan tentang hal-hal terkait dengan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 18

  1. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
  2. Dalam hal tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan unsur masyarakat, yang meliputi:
    1. kelompok tani;
    2. kelompok nelayan;
    3. kelompok pengrajin;
    4. kelompok perempuan;
    5. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
    6. kelompok masyarakat miskin; dan
    7. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa menurut Permendes Nomor 3 Tahun 2015

Pasal 19

  1. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa.
  2. Dalam hal pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengorganisasian terhadap:
    1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:

      1. tambatan perahu;
      2. jalan pemukiman;
      3. jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian;
      4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
      5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan/atau
      6. infrastruktur dan lingkungan Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
    2. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:

      1. air bersih berskala Desa;
      2. sanitasi lingkungan;
      3. pelayanan kesehatan Desa dalam bentuk Pos Pelayanan Terpadu atau bentuk lainnya; dan
      4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan yang meliputi:
      1. taman bacaan masyarakat;
      2. pendidikan anak usia dini;
      3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
      4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
      5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
    4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi yang meliputi:
      1. pasar Desa;
      2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
      3. penguatan permodalan BUM Desa;
      4. pembibitan tanaman pangan;
      5. penggilingan padi;
      6. lumbung Desa;
      7. pembukaan lahan pertanian;
      8. pengelolaan usaha hutan Desa;
      9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
      10. kapal penangkap ikan;
      11. gudang pendingin (cold storage);
      12. tempat pelelangan ikan;
      13. tambak garam;
      14. kandang ternak;
      15. instalasi biogas;
      16. mesin pakan ternak; dan
      17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
    5. pelestarian lingkungan hidup yang meliputi:
      1. penghijauan;
      2. pembuatan terasering;
      3. pemeliharaan hutan bakau;
      4. perlindungan mata air;
      5. pembersihan daerah aliran sungai;
      6. perlindungan terumbu karang; dan
      7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.