Cara menghitung rencana anggaran biaya atau disingkat RAB bisa dilakukan dengan dua cara.
Cara Pertama
Menggunakan perhitungan m2 (meter persegi) atau m3 (meter kubik). Cara ini memiliki kelebihan dapat dilakukan dengan cepat mudah, tidak membutuhkan banyak waktu dan pemikiran untuk mengumpulkan data dan tanpa harus membaca gambar (praktis). Namun kelemahannya tidak akurat dan tidak dapat diketahui kebutuhan bahan, alat dan kebutuhan pekerja yang sebenarnya. Cara ini hanya untuk menghitung perkiraan biaya kasar.
Perhitungan RAB Cara Pertama ini cukup dengan mengetahui volume pekerjaan yang akan dikerjakan dan harga satuan pekerjaan per m2/m3. Untuk mengetahui biaya yang diperlukan cukup dengan mengalikan volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan per m2/m3. Misalkan kita hendak membangun rumah sederhana ukuran rumah yang akan dibangun panjang 10 meter dan lebar 7 meter.
Harga satuan per m2 rumah sederhana di Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 1.500.000. ( nilai harga ini hanya sebagai contoh yang pada kondisi sebenarnya dapat bervariasi menyesuaikan spesifikasi penggunaan bahan material dan lokasi pembangunan rumah) berapa biaya bangunan sederhana tersebut?
Jawab : Luas bangunan 7m x 10 m = 70m2, jadi rencana anggaran biaya bangunan tersebut sebesar 70m2 x Rp.1.500.000,00 = Rp.105.000.000,00 ( Terbilang : seratus lima juta rupiah ).
Cara Kedua
Menggunakan perhitungan analisa harga satuan. Cara ini agak rumit namun hasilnya cukup akurat.. Ada beberapa langkah yang harus dikerjakan dalam menyusun RAB yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Penting saya tegaskan bahwa RAB yang dibuat harus dapat dipertangung jawabkan. Karena Pemeriksaan oleh instansi terkait terhadap pekerjaan pemerintah dimulai dari pemeriksaan RAB. Jika RAB yang dibuat tidak sesuai dengan Analisa Harga Satuan dan belanja daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka boleh jadi RAB akan bermasalah. Jika Analisa harga lebih rendah akan berdampak tidak dapat diselesaikannya pekerjaan, volume pekerjaan berkurang atau setidaknya mutu pekerjaan tidak sesuai spek (penurunan kwalitas). Sebaliknya apabila analisa harga terlalu tinggi akan menimbulkan masalah dugaan markup yang mungkin berakibat hukum.
Untuk dapat membuat RAB dengan benar silakan mengikuti penjelasan / panduan yang akan dijelaskan dibawah
Panduan Lengkap Menyusun RAB ( 8 Langkah menyusun RAB Desa)
Berikut ini langkah-langkah penyusunan RAB berdasarkan Analisa Harga Satuan.
Urutan perhitungan RAB bangunan secara akurat adalah
- Membuat gambar bangunan yang akan dibangun.
- Membuat spesifikasi bahan material.
- Membuat rincian daftar perkerjaan yang akan dilaksanakan.
- Menghitung volume masing – masing item pekerjaan.
- Mencari daftar harga upah dan bahan terbaru.
- Menghitung analisa harga satuan setiap item pekerjaan.
- Mengalikan volume dengan analisa harga satuan dan menjumlah harga keseluruhan.
- Menyusun RAB sesuai format baku(Format RAB Desa)
- Membuat gambar bangunan yang akan dibangun. Syarat pokok menyusun RAB adanya gambar teknis pekerjaan. Pada bagian ini tidak akan dijelaskan bagaimana membuat gambar teknis. Penjelasan lebih lanjut tentang cara menggambar teknis pekerjaan akan dibahas dalam modul tersendiri.
- Nama Program (Misalnya Program Dana Desa)
- Daerah Penerima Program
- Jenis kegiatan/Prasarana
- Lokasi Prasarana dilaksanakan
- Digambar oleh siapa
- Diperiksa oleh siapa
- Diketahui/Disetujui
- Lembar ke (berapa) dari (keseluruhan jumlah gambar)
- Membuat spesifikasi bahan material. Perhatikan kembali gambar TPT di bawah :
- Semen /PC merek Holcim atau sekwalitas
- Pipa PVC 1,5 inchi -AW merek Wavin/sekwalitas
- Batu Belah 15-20 ex Bataragung
- Pasir pasang ex Cikeruh
- Bambu ampel (cerucuk)
- Kayu 5/7
- Paku 2”-5”
- Kayu Papan 3/20
- Membuat rincian daftar perkerjaan yang akan dilaksanakan. Berikut ini rincian daftar pekerjaan pembuatan TPT berdasarkan gambar 2 di atas.
- Pekerjaan pengukuran kembali dan pembuatan bouplank.
- Pekerjaan galian
- Pekerjaan pasangan batu 1:5 (adukan 1 semen 5 pasir)
- Pekerjaan suling-suling
- Pekerjaan plesteran adukan 1:4 setebal 2 cm dan acian t=2mm
- Pekerjaan pengurugan kembali dipadatkan dengan tanah bekas galian Lanjut dengan langkah berikutnya !
- Menghitung volume masing – masing item pekerjaan. Masing-masing item pekerjaan sebagimana langkah ke 3 di atas harus dihitung untuk memperoleh volume pekerjaan yang akan dikerjakan. Volume diperoleh dari hasil perkalian panjang kali lebar kali tinggi. Pada setiap gambar teknis sudah dicamtumkan ukuran panjang lebar maupun tinggi. Kita tinggal menghitungnya untuk mengetahui volume masing-masing item pekerjaan.
- Pekerjaan pengukuran kembali dan pembuatan bouplank. Berdasarkan panjang TPT = 16 m perhitungan untuk RAB dikali 10 % sekitar 1,6 m
- Pekerjaan galian Panjang = 16 m, Lebar 0,9 m dan tinggi = 0,5
- Pekerjaan pasangan batu 1:5 (adukan 1 semen 5 pasir) Panjang 16m, lebar atas 0,3, lebar bawah 0,9 (lebar untuk perhitungan = jumlah lebar atas dan bawah dibagi dua = 0,6) dan tinggi 1,7 m Volume Pasangan batu (PxLxT) 16m x 0,6m x 1,7m = 16,32 m3
- Pekerjaan plesteran dan acian Asumsi tebal plesteran 2 cm adukan 1:4 acian t=2mm, tinggi ban 10 cm
- Pekerjaan pengurugan kembali dipadatkan dengan tanah bekas galian Terakhir kita harus menghitung pekerjaan pengurugan karena sesuai gambar ada pekerjaan pengurugan untuk menutup bagian pasangan batu yang tidak tertutup tanah. Maka perhitungannya adalah: Panjang = 16 m Lebar atas 0,6 m dan lebar bawah 0,2 rata-rata Lebar =0,4 m
- Mencari daftar harga upah dan bahan terbaru. Untuk dapat menghitung RAB kita perlu mengetahui daftar harga upah maupun bahan/alat yang akan digunakan. Menentukan harga upah bahan dan alat tidak cukup dengan mengacu kepada Satuan Harga Barang Daerah yang di tetapkan Bupati. Karena harga satuan tersebut hanya merupakan acuan batas harga minimal dan maksimal yang ditoleransi. Harga yang dicantumkan dalam RAB haruslah mempertimbangkan harga berdasarkan survey lapangan.
- Semen /PC merek Holcim atau sekwalitas
- Pipa PVC 1,5 inchi -AW merek Wavin/sekwalitas
- Batu Belah 15-20 ex Bataragung
- Pasir pasang ex Cikeruh
- Bambu ampel (cerucuk)
- Kayu 5/7 x 2m
- Paku 2”-5”
- Kayu papan 3/20 x 2m
- Harga satu zak semen/50 kg merek Holcim seharga Rp. 65.000,- tidak termasuk PPN. Perlu diingat bahwa harga pada RAB harus memperhitungkan PPN 10 %. Maka harga semen yang dicantumkan pada RAB setelah di tambah PPN adalah sebesar Rp. 65.000 + Rp. 6.500 = Rp 71.500,-
- Harga piva PVC 1,5 Inc kw. rendah per batang Rp 60.000 termasuk PPN. Maka harga yang dicantumkan pada RAB sama dengan Rp. 25.000,-
- Harga batu belah 15-20 ek Bantaragung per m3 diterima di tempat seharga Rp.110.000. Terhadap barang yang diambil langsung dari alam tidak dikenakan PPN. Namun karena atas batu dilakukan proses lanjutan pengolahan untuk mendapatkan ukuran batu 15-20 maka terhadap belanja batu belah tersebut perlu diperhitungkan PPN. Maka harga yang dicantumkan di RAB adalah Rp. 121.000,-
- Harga pasir pasang di terima di tempat seharga Rp.130.000,- Harga tersebut di cantumkan langsung di RAB dengan asumsi belanja pasir langsung dari tempat galian C/pengusaha galian C. Lain halnya apabila belanja pasir di toko/ supplier bahan material, perlu ditambahkan PPN 10 %.
- Harga yang diperoleh berdasarkan harga diterima ditempat (lokasi) satu batang bambu Rp. 10.000, harga tersebut adalah harga yang dicantumkan di RAB. Karena bambu merupakan barang yang diambil langsung dari alam tidak dikenakan PPN. Catatan apabila barang tidak termasuk harga pengiriman maka biaya pengangkutan harus diperhitungkan.
- Kayu 5/7 panjang 2 meter harga terbaru misalnya Rp. 15.000, karena dalam RAB dicantumkan satuan harganya dalam m3, maka perlu melakukan konversi dari batang ke meter kubik. Caranya:
- Paku biasa 2”-5” diperoleh harga hasil survey lapangan Rp. 15.000
- Kayu papan 3/20 panjang 2 meter harga terbaru Rp. 30.000, untuk menghitung harga permeter kubik sama seperi pada perhitungan seperti dijelaskan pada hurup (f). diperoleh harga permeter kubik sama dengan Rp. 2.520.000,-
- Upah Mandor misalkan hasil nya adalah Rp. 90.000,-
- Upah Kepala Tukang di daerah setempat misalnya Rp. 100.000
- Upah Tukang Rp. 85.000,-
- Upah Pekerja Rp. 75.000,-
- Menghitung analisa harga satuan setiap item pekerjaan. Pada langkah sebelum kita telah membahas spesifikasi bahan/material (langkah-2), menentukan rincian daftar pekerjaan (langkah-3), menghitung volume tiap item pekerjaan (langkah-4) dan mengetahui harga terbaru upah dan bahan (langkah-5).
- Pekerjaan pengukuran kembali dan pembuatan bouplank.
Perhatikan pada kolom (1) s/d kolom (4) terdapat dalam analisa pekerjaan dan tidak boleh dirubah. Sedangkan kolom (5) Harga satuan kita masukan harga ril terbaru di lapangan namun tidak boleh melebihi ketentuan batas maksimal harga yang ditetapkan dalam harga satuan barang daerah. Kolom (6) merupakan perkalian dari kolom (3) Koefisien dengan kolom (5) harga satuan sehingga diperoleh jumlah harga.
Hasilnya seperti tabel di bawah ( Catatan tabel analisa pekerjaan silakan dilihat pada CD yang kami sertakan) - Pekerjaan galian Tabel analisa seperti di bawah ini, kolom (5) diisi dengan harga upah berdasarka hasil survey.Pada pekerjaan galian hanya perlu menghitung upah pekerja dan mandor karean pada pekerjaan galian tanah tidak membutuhkan material.
- Pekerjaan pasangan batu 1:5 (adukan 1 semen 5 pasir) Kebutuhan bahan material dan pekerja sebagaimana pada analisa pekerjaan B003 (menggali tanah biasa sedalam 1m). Maka perhitungan analisanya seperti ditunjukan pada tabel berikut:
- Pekerjaan suling-suling
- Khusus jika pekerjaan suling-suling tidak ada di analisa harga satuan maka kita dapat menghitungnya sendiri. Jika kita asumsikan tiap meter pasangan batu dipasang 3 buah suling-suling dengan panjang rata-rata 50 cm maka tiap meter akan membutuhkan 1,5 meter PVC. Maka perhitungan koefisien kebutuhan piva PVC/pralon tersebut yaitu (kebutuhan PVC per m2 : panjang PVC perbatang )= (1,5/4)= 0,3750 Maka tabelnya analisa harga satuannya dibuat sebagai berikut :
- Pekerjaan plesteran adukan 1:4 setebal 2 cm dan acian t=2mm
Maka perhitungan anlisa plesteran sebagaiberikut :
- Sedangkan analisa pekerjaan acian tebal 2 mm sebagai berikut :
- Pekerjaan pengurugan kembali dipadatkan dengan tanah bekas galian
- Mengalikan volume dengan analisa harga satuan dan menjumlah harga secara keseluruhan Pada langkah ke tujuh ini kita tinggal mengalikan volume item pekerjaan dengan analisa harga satuan serta menjumlahkan harga keseluruhan dan total biaya yang dibutuhkan akan diketahui.
- Menyusun RAB Detail sesuai format baku dan menyusun daftar kebutuhan bahan/material, alat dan upah. Jangan khawatir anda hanya tinggal memasukan data yang sudah anda kumpulkan dan dihitung pada langkah sebelumnya pada format yang sudah di tentukan.
Pada bagian ini terbatas hanya membahas bagaimana membaca sebuah gambar teknik (bangunan) untuk dapat menyusun RAB.
Untuk Jelasnya perhatikan contoh gambar di bawah ini.
Pada gambar di atas menunjukan kolom kiri sebagai gambar utama (gambar teknis), kolom sebelah kanan merupakan atribut atau kelengkapan gambar yang terdiri dari :
Yaitu : Bahan/Material, daftar pekerjaan dan volume masing-masing item pekerjaan.
Untuk jelasnya mari kita memasuki tahap ke-2
Dengan melihat gambar di atas kita dapat mengetahui bahan yang diperlukan selanjutnya kita perlu menentukan spesifikasi bahan tersebut.
Misalnya sebagai berikut :
Perlu diingat bahwa setiap pekerjaan pasangan/konstruksi diperlukan persiapan yang meliputi pengukuran dan pemasangan bouplank dalam gambar teknis hal ini tidak cantumkan, namun pada prakteknya pasti diklaksanakan sehingga perlu dimasukan dalam RAB. Nah bahan material yang dibutuhkan umumnya adalah :
Kalau telah selesai menentukan spesifikasi bahan maka lanjutkan pada langkah berikutnya.
Untuk memperoleh gambaran yang jelas kita hitung langsung berdasarkan gambar di bawah :
Volume galian (PxLxT) 16 x 0,9 x 0,5= 7,2 m3
Luas plesteran atas (PxL) 16m x 0,3 m = 4,8 m2
Luas plesteran ban (PxL) 16m x 0,1 = 1,6 m2
Luas plesteran seluruhnya 4,8 + 1,6 = 6,4 m2
Luas acian = luas plesteran = 6,4 m2
maka dapat dihitung volume pengurugan (PXLXT) 16 x 0,4 x 1= 6,4 m3
Berikut kami berikan contoh cara menentukan harga upah, bahan dan alat sesuai survai lapangan. Sebelumnya saya ingatkan kembali pada langkah 2 (dua) kita sudah menentukan spesifikasi bahan/material yang dibutuhkan yaitu :
Sekarang kita tinggal melakukan survey lapangan harga barang-barang tersebut. Caranya untuk barang industry/toko (Semen, pipa PVC dan kayu) lakukan survey harga pada dua toko atau lebih. Harga yang paling tinggi dapat digunakan sebagai dasar harga pada RAB sepanjang tidak melebihi harga maksimal yang ditentukan pada acuan harga satuan barang daerah. Sedangkan untuk barang yang diambil langsung dari alam/hasil tenaga manusia (Batu belah, Pasir pasang dan bambu) ditanyakan langsung kepada pemilik atau levelansir.
Misalkan diperoleh:
Hitung volume per batang kayu (tebal x lebar x panjang) yaitu 0,05 x 0,07 x 2,00 = 0,007 m3
Selanjutnya diperoleh jumlah batang per meter kubik yaitu dengan membagi 1m3 : 0,007 m3 hasilnya sama dengan 142,86 batang dibulatkan menjadi 143 batang.
Maka harga satu m3 kayu 5/7 sama dengan 143 batang dikali harga perbatang (Rp. 15.000,-) yaitu Rp 2.145.000,- adalah harga yang dicantumkan pada RAB
Selanjutnya perlu diketahui pula harga upah yang berlaku di daerah setempat silakan lakukan survey harga untuk upah :
Pada langkah ke-6, kita akan menghitung analisa harga satuan per item pekerjaan berdasarkan data yang telah berhasil dikumpulkan dari langkah sebelumnya. Data tersebut dapat kita gambarkan sebagai berikut :
Perhatikan kotak yang diberi tanda Tanya (?). Pada Hurup A bahan / Material dan hurup B Upah, pada kolom volume seluruhnya diberi tanda ? karena kita belum mengetahui berapa volume yang dibutuhkan, langkah sebelumnya kita baru berhasil menentukan spesifikasi bahan/material dan harga bahan dan upah. Sebaliknya pada Hurup C item pekerjaan, kita sudah ketahui volume yang harus dikerjakan, namun belum diketahui harga per satuan pekerjaan sehingga pada kolom harga masih tanda Tanya (?). Jawabannya ada pada langkah ke-6 silakan simak penjelasannya Pada langkah ke-6 ini kita akan menghitung analisa harga satuan per item pekerjaan. Perhitungan ini harus mengacu kepada analisa belanja dan harga satuan barang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Bupati yang ditetapkan setiap tahun. Dalam contoh berikut ini menggunakan analisa yang berlaku di Kabupaten Majalengka. Mari kita hitung analisa harga per item pekerjaan. Untuk melakukan perhitungan ini kita harus mengacu pada analisa pekerjaan dan harga satuan barang daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Daftar analisa harga satuan daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 kami sertakan dalam CD silakan membukannya. Kita lanjutkan !
Akhirnya kita sampai kepada kesimpulan analisa harga satuan per item pekerjaan digambarkan sebagaimana tabel dibawah ini. Dan angka harga satuan yang dicetak tebal pada kolom (5) HARGA SATUAN merupakan hasil perhitungan analisa per pekerjaan huruf (a-g).
Untuk mengetahui jumlah keseluruhan biaya yang diperlukan dalam pembuatan TPT seperti yang ditunjukan pada gambar teknis pada langkah-1, maka tinggal mengalikan volume tiap item pekerjaan pada langkah 4 dengan harga analisa. Hasilnya sebagaimana pada langkah berikutnya.
Tabel dibawah merupakan RAB berdasarkan item pekerjaan. Dan kitapun sudah mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan baik peritem pekerjaan maupun biaya keseluruhan.
Jadi keseluruhan biaya yang diperlukan untuk membangun satu unit TPT sepanjang 16 m seperti ditunjukan dalam gambar teknis pada langkah-1 adalah sebesar Rp.9.246.973. terbilang (Sembilan juta dua ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Selanjutnya kita memasuki langkah terakhir penyusunan RAB yaitu menyusun data yang sudah kita kerjakan pada langkah 1-7 kedalam format baku.
Format RAB sesuai Lampiran Permendagri Nomor113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Lampiran I Peraturan Bupati Majalengka Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa seperti terlihat di bawah.
Dibawah ini hasil akhir RAB yang kita buat namun kami tambahkan kolom koefisien pada kolom 3 sehingga jumlah kolom RAB menjadi 6 (enam). Nilai koefisien diambil dari analisa pekerjaan dalam Peraturan Bupati dan tidak boleh di rubah (bersifat tetap). Hal ini untuk memudahkan penghitungan. Hasilnya RAB seperti pada LAMPIRAN I (bagian akhir modul).
Meskipun tidak diatur dalam Permendagri maupun Peraturan Bupati, untuk membantu memudahkan belanja oleh (TPK) dan pengelolaan pertanggung jawaban oleh bendahara, perlu dibuat format kebutuhan bahan/matrial, alat dan pekerja. Tujuan dari pengisian format ini untuk merekap (menjumlahkan) kebutuhan material, alat maupun upah yang sejenis dari masing-masing item pekerjaan. Sikalan lihat pada LAMPIRAN II
Dengan dibuat format sebagaimna LAMPIRAN II maka akan memudahkan pengisian pada APBDesa. Anda tinggal menyalin data (copy paste) uraian pada format kebutuhan bahan/material, alat dan pekerja pada format APBDesa. Hasilnya akan seperti contoh pada LAMPIRAN III.
Ingat bahwa RAB yang dibuat akan merupakan bagian pada tahap perencanaan sebagai lampiran RKPDesa dan dasar penganggaran pada APBdesa. Selain itu RAB juga akan digunakan pada tahap eksekusi anggaran sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan akan digunakan pada pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ).
Sebagai bagian dari perencanaan RAB harus disusun dan dibuat dengan benar oleh pemerintah desa. Meskipun tidak ada jaminan RAB yang baik akan menghasilkan hasil pekerjaan yang baik. Namun apabila RAB dibuat asal-asalan dan tidak benar hasilnya pasti tidak baik.
RAB memiliki peranan penting karena bagi pemerintah desa, setiap kegiatan infrastruktur dalam RKPDesa harus dilampiri RAB. Dan RAB pada RKPDesa selain jadi dasar pada penganggaran APBDesa, sebagai pedoman pelaksanaan dilapangan, juga akan digunakan oleh pihak terkait untuk pemeriksaan dari kemungkinan adanya penyimpangan keuangan negara misalnya Inspektorat, BPKP, BPK atau bahkan KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar