Tugas Pokok Pendamping Desa
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi Pendamping Desa ada 13, yaitu:
- Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
- Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
- Fasilitasi demokratisasi desa.
- Fasilitasi kaderisasi desa.
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
- Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
- Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
- Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
- Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).\
- Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
- Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
- Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal- usul. Langkah kerja:
- fasilitasi musyawarah antar desa untuk advokasi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
- fasilitasi musyawarah desa untuk membahas kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
- fasilitasi penetapan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul dalam bentuk Peraturan Desa.
- fasilitasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
- tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- tersusunnya Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- terlaksananya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa. Langkah Kerja:
- fasilitasi penyusunan peraturan desa untuk hal-hal strategis di desa
- fasilitasi masyarakat desa menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa
- fasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
- pelatihan teknis penyusunan peraturan desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar