Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam Mensukseskan Penggunaan Dana Desa

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa dalam Mensukseskan Penggunaan Dana Desa -Penggunaan Dana Desa Harus dikawal dan didampingi dengan ketat, agar tujuan pncairannya, yaitu dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada dapat tercapai dengan sukses.

Tugas Pokok Pendamping Desa

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Pendamping Desa ada 13, yaitu:

  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
  8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  10. Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).\
  12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Pendamping Desa berkualifikasi sarjana dengan kompetensi pemberdayaan masyarakat desa maupun pembangunan infrastruktur desa memiliki tugas untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendampingan spesifik sesuai keahlian ditentukan secara bersama oleh semua pendamping desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di desa-desa yang didampingi. Secara garis besar rincian tugas pokok, langkah kerja dan hasil kerja pendampingan dari para pendamping desa berkualifikasi sarjana adalah sebagai berikut.

  1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal- usul.
  2. Langkah kerja:

    1. fasilitasi musyawarah antar desa untuk advokasi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
    2. fasilitasi musyawarah desa untuk membahas kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
    3. fasilitasi penetapan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul dalam bentuk Peraturan Desa.
    4. fasilitasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
    Hasil Kerja:

    1. tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
    2. tersusunnya Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
    3. terlaksananya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  3. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa.
  4. Langkah Kerja:

    1. fasilitasi penyusunan peraturan desa untuk hal-hal strategis di desa
    2. fasilitasi masyarakat desa menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa
    3. fasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
    4. pelatihan teknis penyusunan peraturan desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar