Mengawal Dana Desa

APBN 2015 memiliki posisi yang penting dan unik. Ia disusun pada tahun transisi pemerintahan dan bersifat baseline budget, yaitu disusun hanya berdasarkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak pemerintahan hasil Pemilu 2014 untuk melaksanakan program sesuai platform, visi, dan misi yang direncanakan. Tidak kalah pentingnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 ini adalah tahun pertama dialokasikannya dana desa.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa.

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp 2.039,5 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun serta anggaran transfer kedaerah dan dana desa sebesar Rp 646,96 triliun. Anggaran transfer kedaerah direncanakan sebesar Rp 637,9 triliun dan dana desa direncanakan sebesar Rp 9,06 triliun atau 0,44 persen dari total belanja APBN 2015.

Transparan-akuntabel

Memasuki tahun 2015, kita telah berada dalam fase pelaksanaan anggaran untuk APBN 2015. Pelaksanaan anggaran adalah fase ketika segala sumber pendanaan APBN di implementasikan sesuai dengan arah kebijakan, termasuk kebijakan transfer kedaerah dan dana desa.

Alokasi APBN untuk dana desa menjadi pos pendapatan bagi keuangan desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Alokasi dana desa diharapkan dapat membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang makin merata.

Mengingat APBN 2015 merupakan tahun pertama dialokasikannya dana desa, penting bagi kita untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut.

Menurut Salvatore Schiavo-Campo dan Daniel Tommasi dalam Managing Government Expenditure (Asian Development Bank, 1999) sasaran kunci manajemen keuangan publik terbagi menjadi empat kategori (categories of public expenditure management objectives), yakni dimensi ekonomi/finansial, dimensi manajemen, dimensi kepentingan publik, dan dimensi politik. Pengawasan dana desa yang mulai dialokasikan dalam APBN 2015 ini dapat kita pandang dari dimensi kepentingan publik. Sasaran kunci manajemen keuangan publik dari dimensi kepentingan publik berupa transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.

Sisi transparansi menghendaki bahwa dana APBN dialokasikan secara jujur dan terbuka. Transparansi anggaran dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualitas dokumentasi anggaran yang menggambarkan tujuan alokasi dana desa dan bagaimana dana tersebut digunakan.

Sisi akuntabilitas mengandung pengertian bagaimana alokasi dana desa ini disalurkan dalam bentuk barang dan jasa untuk kepentingan umum. Akuntabilitas dana desa tidak semata-mata bagaimana dana ini tersalurkan kemasyarakat desa, tetapi lebih jauh lagi adalah bagaimana dana desa bermanfaat bagi masyarakat desa.

Sisi akuntabilitas juga menitikberatkan pada pertanggung jawaban dana desa yang pada hakikatnya berasal dari kontribusi warga Negara dalam membiayai pengeluaran Negara melalui pembayaran pajak.

Sisi orientasi terhadap masyarakat terkandung maksud bahwa alokasi dana desa didesain memenuhi tujuan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan begitu, ia diharapkan dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Masyarakat desa jadi sasaran utama dalam manajemen alokasi dana desa ini. Karena itu, pemanfaatan dana desa hendaknya memfasilitasi adanya partisipasi dan interaksi masyarakat desa di dalamnya hingga manfaatnya sampai kepada masyarakat desa, baik langsung maupun tidak langsung.

Perlu Libatkan Warga

Salah satu pilar dari tatakelola pemerintahan yang baik adalah keterlibatan para pemangku kepentingan. Dalam konteks pengelolaan dana desa ini, dalam memenuhi prinsip tatakelola pemerintahan yang baik, masyarakat desa perlu terlibat dalam pelaksanaan anggaran dana desa. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dana desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa yang merupakan forum permusyawaratan yang diikut oleh Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawaratkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Aspirasi masyarakat diserap, ditampung, dihimpun, dan ditindak lanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Mereka juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi alokasi dana desa dalam APBN 2015 perlu mendapat pengawasan dan partisipasi masyarakat agar alokasi dana desa yang baru di inisiasi dalam APBN tahun 2015 initransparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Hanya dengan begitu, ia membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis: Muksin
Sumber: Kompas, 10 Januari 2015, Halaman 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar