RAPAT KOORDINASI 21032016

RAPAT KOORDINASI ANGGOTA KPMD DESA KURUNG

  1. Pembukaan
  2. Sambutan Kepala Desa
  3. Program kerja KPMD
  4. Penutup
Posisi KPMD di masyarakat atau hubungan kerja KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat lainnya bersifat koordinatif dan konsultatif.

PROGRAM KERJA :

Untuk lebih mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD maka Pemerintah Provinsi Jateng Tahun 2016 memberikan BANTUAN Operasional KPMD dalam rangka pendamping proses pembangunan di desa.
Tujuan :
  1. Meningkatkan peran dan fungsi KPMD dlm melakukan pendampingan implementasi undang2 desa;
  2. Meningkatkan keterlibatan KPMD sebagai representasi masyarakat dalam forum-forum musyawarah untuk menampung, mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas kebutuhan masyarakat;
  3. Mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa
Dana bantuan operasional KPMD sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Desa untuk 1 (satu) Tahun anggaran.

Syarat-syarat :

KPMD membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) biaya operasional selama 1 (satu) Tahun sebesar Rp. 5.000.000,- yg digunakan sebagai dasar permintaan pembayaran ke Bendahara Desa;
  • RPD rangkap 6 (enam) dengan ttd koordinator KPMD dan disetujui KEPDES berstempel basah;
  • Kwitansi rangkap 6 lembar dgn ttd KEPDES dan Bendahara Desa, stempel basah, terdiri dari 1 (satu) kwitansi asli bermaterai cukup dan 5 (lima) kwitansi tanpa materai;
  • Surat pernyataan KEPDES bertanggungjawab penggunaan dana Bantuan Operasional KPMD, stempel basah dan bermaterai;
  • Surat kesanggupan KEPDES untuk menyalurkan / menyerahkan dana bantuan operasional KPMD kepada KPMD berstepel basah;
  • Foto copy Buku rekening Desa Bank Jateng rangkap 6 (enam);
  • Surat keputusan KEPDES tentang KPMD berstempel basah;
Seluruh berkas disampaikan kepada Camat untuk diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar