“Pemerintah dapat memasukkan soal partisipasi warga ini dalam indikator penentuan besaran dana desa. Desa-desa yang berperan aktif harus mendapat insentif tambahan, demikian juga sebaliknya,” kata Master of Environmental Management and Development Australian National University, Sridewanto Edi Pinuji kepada wartawan, Sabtu (10/3/2015).
Sridewanto mengatakan, untuk desa juga harus menunjukkan perannya dengan membuat laporan adanya kebakaran hutan dan lahan di daerah dengan cepat, misalnya terkait ada pengerahan warga oleh pihak tertentu dengan imbalan agar membuka hutan atau lahan dengan cara pembakaran.
Sehingga, sambungnya, pemerintah daerah dan pusat harus menyiapkan sistem pelaporan agar mudah dilakukan, mudah diperiksa ulang. Laporan tersebut juga harus direspons cepat. Jika diperlukan, juga dibuat mekanisme sanksi secara kolektif.
“Jadi, jika ada warga desa yang terlibat dalam pembakaran hutan atau lahan baik di wilayahnya sendiri atau di luar, hal ini akan mempengaruhi besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk desa tersebut,” ujarnya.
Sridewanto menambahkan, upaya preventif dan koersif juga harus tetap dilakukan pemerintah terhadap pelaku. Sehingga penerapan aturan pengelolaan perkebunan lebih akuntabel. Sedangkan upaya koersif mutlak dilakukan tetapi harus tetap prinsip keadilan.
“Perusahaan yang terkena sanksi harus benar-benar faktual melakukan pembakaran. Jangan sampai yang sekadar kena dampak atau sekadar lalai dihukum sama beratnya,” katanya.
Sumber: okezone.com
Foto: menatapdesa.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar