Desa Butuh Kader Pemberdayaan

Meski diakui banyak kegiatan pembangunan di zaman PNPM Mandiri yang kualitasnya jauh di bawah standar, namun harus diakui pula bahwa ada kegiatan yang berkwalitas baik dan menyentuh pertumbuhan ekonomi diperdesaan.

Kurangnya kwalitas pembangunan desa di masa lalu, karena minimnya perlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan di desa, baik dalam merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi kegiatan.

Sehingga setiap Program PNPM yang masuk ke Desa, kerap dilakukan oleh beberapa orang saja, terutama yang memiliki kedekatan dengan pejabat Desa bersama aparaturnya. Sementara, masyarakat kurang memiliki akses dan terlibat baik dalam merancang, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa.

Padahal tujuan PNPM Mandiri adalah mengajak masyarakat untuk merancang dan menyetujui agenda pembangunan mereka sendiri.

5 Tahun Sudah, Desa Minim Kader

Sejak Program PNPM diluncurkan pada tahun 2007 sampai program selesai, banyak desa tidak memiliki kader pemberdayaan desa. Inilah salah satu ruang kosong yang kini terjadi di desa.

Lalu, dimana kehebatan Program PNPM Mandiri? yang disebut-sebut sebagai program pembangunan berbasis masyarakat terbesar di tanah air. Sebagai Program pengentasan kemiskinan dengan masyarakat sebagai perancang agenda pembangunan mereka sendiri.

Atas kenyataan diatas, maka tepat apa yang disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pemantau Pendampingan Desa (JP2D) yang mengingatkan, agar pemerintah fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dengan menempatkan para pendamping yang berjiwa pemberdaya, bukan pekerja apalagi mandor.

Lima tahun Program PNPM sudah berlalu, kita belum mampu mengubah mimpi berdesa yang sesungguhnya, salah satunya desa belum memiliki kader pemberdayaan desa yang mumpuni.

Lima tahun kedepan semoga menjadi kenyataan, setiap desa memiliki kader KPMD yang mendampingi desa berdaya, kuat, mandiri dan sejahtera dan implementasi UU Desa.

Mempersiapkan Kader Desa

PPMD adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mereka bisa dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Mereka merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader desa yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karena itu, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan yang ada di Desa.

Dalam konteks Pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa tidak menjadi bawahan dari “suprastruktur” Pelaku Pendampingan berjenjang yang berkedudukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

KPMD adalah sub-sistem dari Pendampingan Desa secara keseluruhan. yang bergerak di lingkup kewenangan Berskala Lokal Desa.

Karena pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh kader-kader desa (KPMD), bukan oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa.

Oleh karena itu, selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga lainnya harus mampu menumbuhkan kader-kader desa yang piawai dan bermental pengabdiaan. Karena kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. [dd]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar