Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera merupakan imajinasi tentang desa baru yang ditegaskan oleh UU Desa, sebagai arah perubahan desa yang berkelanjutan di masa depan. Perubahan desa memang tidak mudah, tetapi juga tidak terlalu sulit. Kita bisa berguru dengan pengalaman lokal. Dari hari ke hari selalu hadir desa inovatif, desa yang berubah, sesuai dengan semangat UU Desa. Perubahan desa itu terjadi karena pembelajaran, pengorganisasian maupun pendampingan. Pendampingan menjadi modalitas penting bagi perubahan desa. UU No. 6/2014 telah memberikan amanat pemberdayaan melalui pendampingan desa. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No.3/2015 menegaskan bahwa pendampingan desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi:
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
- Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
- Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar