Catatanku

[1]
Dasar Keputusan Kepala Desa Kurung :
Nomor : 411.2/11/Tahun 2015, tentang Penunjukan KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA [KPMD] Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten Tugas :
  1. Mempunyai kapasitas di bidang pemberdayaan masyarakat;
  2. Melaksanakan tugasnya secara transparan dan jelas serta dapat dipertanggung jawabkan;
  3. Mampu melaksanakan pelaporan administrasi dan keuangan;
KPMD melaksanakan tugasnya sebagai pendamping kegatan-kegiatan Dana Desa kepada Kepala Desa....

[catatan]
Peran KPMD secara umum adalah pemroses atau fasilitator manajemen pola pemberdayaan masyarakat. Adapun pokok-pokok peran KPMD dalam pemberdayaan masyarakat sebagai berikut ini :
  1. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat.
  3. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  4. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari masalah kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pemberdayaan masayarakat.
  5. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pelaksana, yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.
  7. Pelaksana, yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat.
  8. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.
Sedangkan kedudukan KPMD di desa / kelurahan, sebagai/ berikut :
  • KPMD sebagai Tim Kerja berkedudukan di desa/kelurahan yang bersangkutan
  • KPMD sebagai Tim Kerja yang membantu Pemerintah Desa/ kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan Masyarakat serta Pembangunan Partisipatif.
  • KPMD sebagai Tim Kerja melekat dalam proses manajemen pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan 7 (tujuh) pokok perannya.
Hubungan kerja KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga kemasyarakatan, kader teknis dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. Rinciannya seperti berikut ini :
  • KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, yaitu membantu teknis manajemen pemberdayaan masayarakat dan pembangunan partispatif;
  • KPMD dengan lembaga kemasyarakatan, yaitu membantu atau bersama-sama memproses seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  • KPMD dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis dalam pemberdayaan masayrakat dan pembangunan partisipatif;
  • KPMD dengan kader teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
  • KPMD dengan kelompok masyarakat, yaitu memberikan pendampingan (fasilitasi) dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Disamping tersebut diatas, perlu mendapat perhatian bagi para kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), antara lain :
PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur membutuhkan KPMD yang berkomitmen terhadap orang msikin dan siap belajar bersama masyarakat, oleh karena itu yang bergabung dengan PNPM MPd disini adalah orang-orang pilihan, berkomitmen dan mau membantu rakyat miskin di desa-desa dengan segala konsekuensinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar